1. Iftitah
Salah satu fenomena yang tengah kita rasakan saat ini adalah
isu "Kesetaraan Gender". Perempuan di masa lalu sangatlah berbeda
dengan zaman era globalisasi seperti sekarang ini. Kita harus mengakui bahwa
datangnya agama Islam telah mengangkat derajat kaum wanita dan menempatkan
posisinya dengan mulia. Perempuan di mata Islam mempunyai titik-titik kesamaan
dengan pria. Disamping itu juga memiliki perbedaan yang semua sesuai dengan
fitrah (penciptaan manusia).
Munculnya gerakan feminisme atau gerakan emansipasi wanita
mulanya tumbuh di Barat abad ke-18. Feminisme adalah gerakan wanita yang
menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum pria dan wanita.
2. Sekilas menggali makna Gender
Kata “Gender” seringkali dimaknai salah dengan pengertian
"jenis kelamin" seperti halnya seks, sebetulnya arti itu kurang
tepat. Secara terminologi, Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk
mengidentifikasikan perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial
dan budaya. Gender juga sering berargumen bahwa tidak ada manusia yang diberi
status hak istimewa atas dasar jenis kelamin, yang menjadi dasar adalah
kemampuan.
Terbentuknya Gender Differences (perbedaan gender) dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan konstruksi secara sosial/kultural melalui ajaran agama atau Negara. Perbedaan gender tersebut ternyata mengantarkan ketidakadilan gender. Nah, ketidakadilan yang dilahirkan oleh perbedaan gender inilah sesungguhnya yang sedang digugat.
Terbentuknya Gender Differences (perbedaan gender) dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan konstruksi secara sosial/kultural melalui ajaran agama atau Negara. Perbedaan gender tersebut ternyata mengantarkan ketidakadilan gender. Nah, ketidakadilan yang dilahirkan oleh perbedaan gender inilah sesungguhnya yang sedang digugat.
Dalam
Islam sendiri tidak pernah mentolerir adanya perbedaan/perlakuan diskriminasi
diantara umat manusia. Adapun prinsip kesetaraan tersebut adalah :
1) Perempuan dan Laki-laki sama sebagai
hamba Allah
2) Perempuan dan laki-laki sebagai
khalifah di bumi
3) Perempuan dan laki-laki sama-sama
berpotensi dalam meraih prestasi Tapi, mengapa muncul ketidakadilan terhadap
perempuan dengan dalil Agama? Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya
:
Ø Keyakinan bahwa perempuan diciptakan
dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan dianggap sebagai makhluk kedua
yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki. Karenanya keberadaan
perempuan sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah
kekuasaan laki-laki.
Ø Keyakinan bahwa perempuan sebagai
sumber dari terusirnya manusia (laki-laki) dari syurga, bahkan lebih jauh lagi
perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka.
Al-Qur’an
sendiri tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai
manusia. Di hadapan Allah laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan
kedudukan yang sama. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan mereka. Namun
diantara keduanya ada batasan-batasan yang tidak semua wanita bisa melakukan
seperti apa yang dilakukan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya. Islam tidak
melarang wanita bekerja, Islam juga mengharuskan wanita untuk mencari ilmu sama
dengan kewajiban laki-laki. Yang tentunya harus sesuai dengan kodratnya dan
tidak bertentangan dengan larangan Allah dan Rasul-Nya.
Begitu juga seorang wanita berhak untuk dipilih dan memilih dalam perpolitikan. Mereka juga berhak untuk bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Sama halnya dalam konsep kepemimpinan (Qawwamah) pria atas wanita.
Begitu juga seorang wanita berhak untuk dipilih dan memilih dalam perpolitikan. Mereka juga berhak untuk bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Sama halnya dalam konsep kepemimpinan (Qawwamah) pria atas wanita.
Sebagaimana
Firman Allah dalam QS.An-Nisa’ 34 : “Kaum
laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). karena mereka
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. Ayat di atas menerangkan
bahwa keutamaan pria atas wanita dilihat dari satu sisi khusus, sehingga pria
mampu dalam hal kepemimpinan dan hal ini bukanlah sebuah keutamaan mutlak.
Karena di sisi lain, wanita mempunyai keutamaan yang lain. Dalam Syariat Islam
banyak rukhsah atau kemudahan bagi wanita. Hal ini bukan berarti menunjukkan
rendahnya kedudukan perempuan. Karena hal ini ditujukan semata-mata untuk
menjalankan perintah dan ketaatan kepada-Nya.
Sebenarnya, persamaan
ini memang ada dalam Islam,tetapi tidak sama dengan persamaan yang
dipersepsikan oleh orang-orang Barat. Karena persamaan Gender dalam Islam
adalah penghormatan terhadap kaum wanita, yang lebih dikenal dengan taklif
syar’i. Dan inilah hakekat persamaan dalam Islam. Sebagaimana tercantum dalam
QS.At-Taubah : 71
Artinya: ”Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagaimana mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat Alaoh, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.
Artinya: ”Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagaimana mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat Alaoh, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.
Ayat ini
menjelaskan bahwa adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, tetapi
bukan berarti persamaan secara mutlak. Dan tentunya harus sesuai dengan
Al-Qur’an dan Hadist serta tidak mengekor pada budaya-budaya Barat yang
jelas-jelas melenceng dari Al-Qur’an dan Hadist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar