Selasa, 04 Desember 2012

MENGUAK ISU KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM


1. Iftitah
Salah satu fenomena yang tengah kita rasakan saat ini adalah isu "Kesetaraan Gender". Perempuan di masa lalu sangatlah berbeda dengan zaman era globalisasi seperti sekarang ini. Kita harus mengakui bahwa datangnya agama Islam telah mengangkat derajat kaum wanita dan menempatkan posisinya dengan mulia. Perempuan di mata Islam mempunyai titik-titik kesamaan dengan pria. Disamping itu juga memiliki perbedaan yang semua sesuai dengan fitrah (penciptaan manusia).
Munculnya gerakan feminisme atau gerakan emansipasi wanita mulanya tumbuh di Barat abad ke-18. Feminisme adalah gerakan wanita yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum pria dan wanita.
2. Sekilas menggali makna Gender
Kata “Gender” seringkali dimaknai salah dengan pengertian "jenis kelamin" seperti halnya seks, sebetulnya arti itu kurang tepat. Secara terminologi, Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial dan budaya. Gender juga sering berargumen bahwa tidak ada manusia yang diberi status hak istimewa atas dasar jenis kelamin, yang menjadi dasar adalah kemampuan.
Terbentuknya Gender Differences (perbedaan gender) dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan konstruksi secara sosial/kultural melalui ajaran agama atau Negara. Perbedaan gender tersebut ternyata mengantarkan ketidakadilan gender. Nah, ketidakadilan yang dilahirkan oleh perbedaan gender inilah sesungguhnya yang sedang digugat.
Dalam Islam sendiri tidak pernah mentolerir adanya perbedaan/perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Adapun prinsip kesetaraan tersebut adalah :
1)      Perempuan dan Laki-laki sama sebagai hamba Allah
2)      Perempuan dan laki-laki sebagai khalifah di bumi
3)      Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi dalam meraih prestasi Tapi, mengapa muncul ketidakadilan terhadap perempuan dengan dalil Agama? Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
Ø  Keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan dianggap sebagai makhluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki. Karenanya keberadaan perempuan sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan laki-laki.
Ø  Keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya manusia (laki-laki) dari syurga, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap sebagai sumber malapetaka.
           Al-Qur’an sendiri tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Allah laki-laki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan mereka. Namun diantara keduanya ada batasan-batasan yang tidak semua wanita bisa melakukan seperti apa yang dilakukan oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya. Islam tidak melarang wanita bekerja, Islam juga mengharuskan wanita untuk mencari ilmu sama dengan kewajiban laki-laki. Yang tentunya harus sesuai dengan kodratnya dan tidak bertentangan dengan larangan Allah dan Rasul-Nya.
Begitu juga seorang wanita berhak untuk dipilih dan memilih dalam perpolitikan. Mereka juga berhak untuk bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Sama halnya dalam konsep kepemimpinan (Qawwamah) pria atas wanita.
           Sebagaimana Firman Allah dalam QS.An-Nisa’ 34 : “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. Ayat di atas menerangkan bahwa keutamaan pria atas wanita dilihat dari satu sisi khusus, sehingga pria mampu dalam hal kepemimpinan dan hal ini bukanlah sebuah keutamaan mutlak. Karena di sisi lain, wanita mempunyai keutamaan yang lain. Dalam Syariat Islam banyak rukhsah atau kemudahan bagi wanita. Hal ini bukan berarti menunjukkan rendahnya kedudukan perempuan. Karena hal ini ditujukan semata-mata untuk menjalankan perintah dan ketaatan kepada-Nya.

           Sebenarnya, persamaan ini memang ada dalam Islam,tetapi tidak sama dengan persamaan yang dipersepsikan oleh orang-orang Barat. Karena persamaan Gender dalam Islam adalah penghormatan terhadap kaum wanita, yang lebih dikenal dengan taklif syar’i. Dan inilah hakekat persamaan dalam Islam. Sebagaimana tercantum dalam QS.At-Taubah : 71
Artinya: ”Dan orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagaimana mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat Alaoh, sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”.
           Ayat ini menjelaskan bahwa adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan berarti persamaan secara mutlak. Dan tentunya harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist serta tidak mengekor pada budaya-budaya Barat yang jelas-jelas melenceng dari Al-Qur’an dan Hadist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar